Tebing Tinggi,
Polemik terkait riwayat pendidikan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Chairil Mukmin Tambunan, SE, M.Si mencuat setelah hasil penelusuran di laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) tidak menampilkan data kelulusan strata satu (S1) tahun 2002 atas nama Chairil Mukmin maupun Chairil Mukmin Tambunan, Selasa (24/2/2026).
Ijazah S1 tersebut diketahui berasal dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Teladan Medan, sebuah perguruan tinggi swasta yang menyelenggarakan pendidikan di bidang ilmu ekonomi dan manajemen di Kota Medan. Berdasarkan informasi yang beredar, yang bersangkutan disebut menyelesaikan pendidikan strata satu pada tahun 2002 dan menyandang gelar Sarjana Ekonomi (SE).
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa perguruan tinggi tersebut saat ini sudah tidak lagi beroperasi atau sudah tutup. Kondisi kampus yang sudah tutup berpotensi menyulitkan proses klarifikasi langsung kepada institusi asal. Dalam praktiknya, apabila sebuah perguruan tinggi sudah tidak aktif, proses verifikasi dokumen akademik biasanya dilakukan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah setempat atau arsip resmi yang berada di bawah kewenangan kementerian terkait.
Sebagai informasi, PDDikti merupakan sistem basis data nasional pendidikan tinggi yang pengelolaannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam regulasi tersebut, setiap perguruan tinggi diwajibkan melaporkan data mahasiswa, proses akademik, hingga kelulusan secara berkala kepada pemerintah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa data mahasiswa, proses akademik, hingga kelulusan harus tercatat dalam sistem pelaporan resmi negara. PDDikti kemudian menjadi rujukan utama dalam verifikasi administrasi pendidikan dan keabsahan status akademik seseorang sehingga membuat tanda tanya publik.
Secara administratif, ijazah yang tidak tercatat dalam sistem pelaporan resmi berpotensi menimbulkan persoalan legalitas, terutama dalam konteks verifikasi jabatan publik, kepegawaian, maupun kepentingan hukum lainnya. Namun demikian, penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu ijazah tetap menjadi kewenangan otoritas pendidikan tinggi dan instansi yang berwenang setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi atas penelusuran data terbuka yang tersedia pada sistem resmi pemerintah. Perkembangan selanjutnya akan diinformasikan setelah terdapat klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak dan instansi yang berwenang mengenai status dan keabsahan ijazah dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Wakil Wali Kota Tebing Tinggi terkait tidak ditemukannya data tersebut dalam PDDikti dan keaslian ijazahnya .
(BT)


