Iklan

JustMarkets
Jodi Pedia
Minggu, 13 Juli 2025, Juli 13, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-13T14:33:29Z
Bus Nice TransKecelakaanPematang SiantarPeristiwa

Seorang Penumpang Bus Nice Trans Meninggal Dalam Perjalanan Menuju Siantar


Joped News -

Penumpang Nice Trans bernomor polisi BK 7495 DL tujuan Medan- Siantar geger. Pasalnya seorang menumpang bernama Sorlin Hutasoit (42) warga Pagar Jawa, Huta Tiga Baja Dolok Kel. Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun ditemukan meninggal dunia, Minggu (13/07/2025).

Informasi dihimpun, kronologis kejadian sekira pukul 12.30 Wib, berdasarkan keterangan sopir bus Rudianto Supratman Simanjuntak, Bus PT. Nice Trans yang dikemudikannya bergerak dari Terminal Amplas Kota Medan menuju Kota Pematangsiantar.

Menurut saksi Riski Panjaitan kondektur bus PT. Nice Trans, penumpang Sorlin Hutasoit diantar oleh seorang teman ke loket tiket Nice Trans Medan dengan ojek dan diminta untuk diturunkan di Pusat Perbelanjaan Ramayana Kota Pematang Siantar.

Bus tersebut sedang dalam perjalanan dan pada saat di daerah Dolok Melangir Kab. Simalungun ketika seorang penumpang melaporkan bahwa korban lemas, Saksi kemudian memberikan pertolongan dengan memijat korban dan mengoleskan minyak angin.

Setibanya di Puskesmas Tapian Dolok Sinaksak Kabupaten Simalungun bus berhenti dan saksi turun dari bus untuk mencari pertolongan di puskesmas tersebut, tetapi diberitahukan bahwa tidak ada dokter di Puskesmas tersebut sehingga Bus membawa korban ke Kota Pematangsiantar dan menelpon DELIANA Penjaga Loket PT. Nice Trans Jl. SM. Raja untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Utara.

Dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tidak adanya ditemukan tanda – tanda kekerasan pada tubuh korban.

Berdasrkan keterangan pihak keluarga an. Tiurma Hutasoit (Adik Korban) bahwasanya korban sebelumnya sudah memiliki riwayat sakit dan sudah berobat di Puskesmas Tanah Jawa.

Pihak keluarga menerima kematian korban dan tidak ada tindakan menuntut secara hukum, dengan membuat surat pernyataan.

Selanjutnya sekira pukul 17.52 Wib, jenazah korban sudah dibawa pihak keluarga ke rumah duka di tanah jawa dari Ruang Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (ruang jenazah) RSUD Djasamen Saragih Jl. Vihara Kel. Simalungun Kec. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.